25/10/2025 11:05
Disnakkeswan dan Disperindag Mimika Terapkan Wajib Timbang Daging Babi di Pasar Sentral
DISNAKKESWAN MIMIKA | Timika, Jum’at, 24/10/2025
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
(DISNAKKESWAN) Kabupaten Mimika berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Mimika melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan
Konsumen dalam menerapkan kewajiban penggunaan timbangan bertanda tera sah bagi
seluruh pedagang daging babi di Pasar Sentral Timika.
Langkah ini diawali dengan kegiatan sosialisasi
kepada para pedagang, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan
pentingnya penggunaan timbangan resmi dalam setiap transaksi jual beli.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem perdagangan yang adil, transparan,
dan akurat, menggantikan praktik lama yang masih menggunakan sistem potongan.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa,
menegaskan bahwa seluruh pedagang dapat melakukan tera timbangannya secara
gratis di Seksi Metrologi. Penggunaan timbangan bertanda tera sah dinilai
penting untuk melindungi hak konsumen dan pelaku usaha, sekaligus memastikan
keseragaman ukuran antar daerah.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Kesehatan
Hewan DISNAKKESWAN Mimika, drh. Yetty Herviyanti Taramen, memastikan bahwa
seluruh daging babi yang dijual di Pasar Sentral telah melalui pemeriksaan
ketat sebelum dan sesudah pemotongan. Selain menjamin kualitas, pihaknya juga
menekankan pentingnya keadilan kuantitas bagi konsumen melalui sistem timbang
resmi.
“DISNAKKESWAN mendukung penuh penerapan tertib
timbang ini. Kami akan membantu memfasilitasi penyediaan timbangan bagi
pedagang secara bertahap, dan semua akan ditera terlebih dahulu sebelum
digunakan,” ujar drh. Yetty Herviyanti Taramen.
Dengan penerapan kebijakan wajib timbang ini,
DISNAKKESWAN dan Disperindag Mimika berharap tercipta sistem perdagangan yang jujur,
tertib, dan berpihak pada konsumen, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap kualitas daging yang dijual di pasar.
Sumber:
Salam Papua
